MAKELAR (PEDAGANG PERANTARA)
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa hukum menjemput barang dari para penjualnya di jalanan sebelum mereka masuk ke tempat lelang dan membeli dari tempat lelang tersebut?
Jawaban
Diharamkan menjemput pemilik barang di tengah jalan sebelum mereka masuk ke tempat yang disediakan untuk memajang barang dan menjualnya, karena hal itu masuk ke dalam masalah talaqqi ar-rukhban yang dilarang. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang di dalamnya disebutkan.
“Artinya : Janganlah kalian menjemput barang sehingga diturunkan di pasar”
Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma juz IV halaman 373. Dan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Nafi bin Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Kami pernah menjemput rukhban, lalu dari mereka kami membeli makanan. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjualnya sehingga dia sampai membawanya ke pasar makanan”.
Dan dalam lafazh yang lain dari Nafi, dari Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Mereka biasa membeli makanan di atas pasar, lalu mereka jual di tempatnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka mejualnya di tempatnya sehingga mereka memindahkannya”.
Dan dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah kalian mencegat barang dagangan. Barangsiapa mencegatnya lalu membeli sebagian darinya, maka apabila pemilik barang itu sampai di pasar, di (pemilik barang) boleh menentukan pilihan”
Berdasarkan hal tersebut, jika barang dagangan itu belum diturunkan di pasar yang disediakan sebagai tempat penjualannya, maka diharamkan untuk mencegat para pemiliknya. Dan barangsiapa mencegatnya sebelum sampai di pasar, maka dia telah berdosa dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala jika dia telah mengetahui hukum haramnya, karena di dalamnya terkandung unsur penipuan dan muslihat terhadap penjual serta memberikan mudharat kepada konsumen pasar. Dan jika hal itu telah permanen lalu terjadi penipuan terhadap penjual, dan tidak ada kebiasaan yang berlangsung seperti itu, maka penjual mempunyai pilihan antara tetap melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya. Dan hal itu masuk ke dalam pilihan orang yang tertipu.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya beritahukan bahwa saya adalah seorang perantara di bidang property. Pemerintah daerah Tharif telah mengumumkan penjualan beberada bidang tanah yang dipergunakan untuk pengisian bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian saya maju dan bermaksud menjualnya melalui lelang, maka pemerintah daerah menysaratkan agar setiap pembeli harus melalui usaha terlebih dahulu, sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian transaksi jual bei dianggap selesai dengan beberapa orang yang jumlahnya kira-kira 50 orang, selain anggota panitia pemantau lelang. Setelah saya menerima nilai tanah yang dimaksudkan, para pembeli tanah itu memberi saya tambahan dari usaha yang ditetapkan atas nama mereka sendiri, apakah tambahan tersebut halal dan apakah saya boleh mengambilnya atau tidak ?
Jawaban
Jika masalahnya seperti yang anda sebutkan, maka tidak ada dosa bagi anda atas tindakan anda mengambil tambahan atas usaha yang ditetapkan. Sebab, mereka membayarkannya untuk anda dengan penuh rasa ikhlas. Hal itu sebagai penghormatan mereka terhadap anda. Tetapi, jika anda memperlakukan mereka secara istimewa dalam jual beli itu, dimana anda menjual kepada mereka dengan adanya satu orang yang meminta bagian lebih banyak dari yang anda jual kepada mereka, maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk mengambil tambahan tersebut, karena tambahan itu diberikan sebagai balasan atas perlakuan pilih kasih anda kepada mereka.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pemilik sebuah kantor perdagangan. Pekerjaan saya adalah wakil sekaligus perantara bagi beberapa perusahaan di luar negeri yang memproduksi pakaian jadi dan bahan-bahan makanan. Perusahaan-perusahaan itu mengirimkan beberapa sampelnya. Saya menawarkan pada para pedagang barang-barang tersebut untuk diperdagangkan di pasar-pasar dan menjual kepada mereka dengan harga pabrik dan saya mendapatkan komisi dari perusahaan produsen itu sesuai kesepakatan berupa presentase keuntungan. Apakah saya berdosa dalam hal itu? Dosa apa yang saya peroleh akibat dari apayang saya lakukan itu? Dengan ucapan terima kasih, saya mohon diberi jawaban.
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil komisi itu dan tidak ada dosa bagi anda.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang perantara bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan gaji tetap dari perusahaan tersebut. Dia sebagai broker antara perusahaan tempat kerjanya itu dengan perusahaan lain. Dia memberi beberapa peralatan mesin untuk perusahaannya dan mengambil komisi dari perusahaan yang menjual peralatan tesebut. Perlu diketahui, bukan dirinya yang meminta komisi tersebut, tetapi perusahaan penjual peralatan itu yang memberinya. Apakah komisi ini dianggap sebagai suatu yang legal ? Tolong berikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Mudah-mudahan Allah menambah pengetahuan anda sekalin.
Jawaban.
Selama perantara ini memilki gaji tetap di perusahaan tempatnya bekerja, lalu dia mengambil komisi dari perusahaan kedua sebagai imbalan atas pembelian barang-barang tersebut, maka pengambilan komisi itu tidak dibenarkan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan perusahaan dari segi harga, yang dia merupakan salah satu pegawainya. Maka, dia tidak boleh mengurangi harga itu karena termasuk mengurangi kualitas barang yang dibeli perusahaan itu.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-18 dari Fatwa Nomor 19637. Fatwa Nomor 2644. Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 9909. dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 7520. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i>